RSS

Fatwa haram rokok Syariat versus kebiasaan

Rokok yang selama ini kita kenal memang tidak akan pernah luput dari lingkungan atau bahkan pandangan kita. Bahkan setiap hari kita disuguhi dengan kebulan asapnya yang sangat tidak mengenakkan, namun dapat menghilangkan strees kata sebagian orang yang menjadi konsumen rokok.
Jaman sekarang memang sudah terlalu jauh dengan jaman rasulullah. Sehingga untuk membuat suatu fatwa atau aturan syariat memang perlu adanya tinjauan dari sisi soial mayarakat. Selain itu juga diperlukan penelitian lebih jauh untuk memberlakukan halal, makruh, atau haramnya rokok.
Untuk fatwa haram MUI ataupun muhammadiyah yang mengharamkan rokok sebagai konsusmsi masyarakat pasti banyak kalangan yang sangat tidak setuju. Mengapa demikian/
Coba kita tilik kembali dan kita lihat, apa iklan baliho yang paling besar yang ada di sepanjang jalan. Pastilah iklan rokok ‘x’. dan mari kita tengok darimanakah devisa terbesar yang masuk kekas negara/ pastilah dari hasil penjualan impor atau ekspor rokok. Suatu kebiasaan yang tak akan pernah lepas dari indonesia yaitu merokok. Padahal semua juga mengetahui bahayanya, baik bagi diri sendiri ataupun lingkungan. Lebih diperparah lagi, indonesia adalah negara yang menduduki posisi pertama dalam mengiklankan rokok. Contohnya adalah mengiklankan lewat baliho besar.
Sulit memang mengubah kebiasaan suatu kaum atau umat yang telah terlena dengan yang namanya rokok yang telah mendarah daging. Apalagi hal tersebut dibiarkan begitu saja sampai pada saat ini. Kebiasaan yang jelek yang dibiarkan berlarut larut sehingga menimbulkan konsumsi publik yang semakin banyak, bila suatu saat ditentang maka banyak juga yang akan mengahalangi karena sudah menjadi budaya atau kultur yang menginternal.
Syariat islam yang mengajarkan tentang bahaya berlaku seperti orang kafir ataupun mengkonsumsi barang yang memabukkan hanya akan didengar dan dirasakan oleh sebagian kecil saja. Meskipun orang tersebut islam, jika sudah kecanduan rokok maka akan sulit merubahnya jika hanya dengan peringatan tanpa adanya suatu ajakan dan kesadaran dari diri pribadi.
Diperlukan solusi terbaik dari kalangan pembuat fatwa ataupun masyarakat yang mendukung diberlakukannya fatwa haram rokok. Karena jika kita membiarkan saja hal tersebut diberlakukan tanpa ada solusi untuk mencari jalan keluar bersama, maka hal tersebut akan menjadi pertentangan antar umat yang berkepentingan. Ditakutkan nantinya lambat laun timbul konflik, terlebih dari sesama muslim sendiri.
Para pembuat fatwa atau masyarakat yang mendukung fatwa haram rokok juga harus memikirkan kepentingan dari petani tembakau dan pengusaha rokok. Karena bagaimanapun juga mereka mengais rejeki dari produksi rokok. Bila mereka dimatikan usahanya mereka akan makan apa dan semakin diperparah timbul lagi kemiskinan akibat dari phk.
Syariat islam yang sudah seharusnya dijalankan di indonesia tidak diberlakukan dengan semestinya. Inilah yang sebenarnya awal dari kesalahan kita. Kita mempunyai potensi kaum atau umat islam terbesar diseluruh dunia namun sistem yang dijalankan tidak sesuai dengan kaidah keislaman yang seharusnya. Perlu aadanya perombakan yang bertahap, namun juga tidak meninggalkan kultur budaya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar